Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Komitmen pada Supremasi Hukum
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025) pagi. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025) pagi. Hasto tiba di Gedung KPK pada pukul 09.33 WIB, didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Ia mengaku datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan. Hasto akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya.

"Didampingi seluruh penasehat hukum kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan. Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK.

Selain itu, Hasto juga menyampaikan bahwa dirinya akan menggunakan hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang. Salah satunya adalah upaya mengajukan praperadilan terkait proses hukum yang sedang dijalani.

"Namun sebagaimana diatur di dalam UU tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praper. Sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses parper (praperadilan) tersebut," tambahnya.

Hasto menegaskan, keputusan apakah pemeriksaan akan tetap dilanjutkan atau menunggu hasil praperadilan sepenuhnya berada di tangan pimpinan KPK.

Ia percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan berjalan sesuai aturan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Apakah surat yang kami sampaikan tetsebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," kata Hasto.

"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto masih berlangsung di Gedung KPK.