
Tim Hukum Hasto Kristiyanto: Pemeriksaan Hari Ini Berjalan Lancar. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Tim hukum Sekjen Partai PDIP, Hasto Kristiyanto yang dipimpin oleh Maqdir Ismail menemui wartawan usai menjalani pemeriksaan kliennya terkait dua perkara di Gedung KPK pada Senin (13/1/2025) pukul 13.32 WIB.
Pemeriksaan terhadap Hasto berlangsung selama 3 jam, dimulai pukul 09.32 WIB.
Dalam kesempatan itu, Maqdir menyampaikan apresiasi atas kehadiran wartawan yang turut mendokumentasikan jalannya proses hukum.
"Pertama-tama kami ingin menyampaikan terima kasih atas kehadiran kawan-kawan untuk menyaksikan dan mendokumentasikan perkara ini pada hari ini," kata Maqdir kepada wartawan.
Ia juga memastikan bahwa pemeriksaan yang berlangsung pada hari ini telah selesai dilaksanakan dengan lancar. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan sesuai kebutuhan pihak penyidik.
"Kedua, saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," jelasnya.
Tim hukum menegaskan bahwa mereka akan terus kooperatif dan mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, pihaknya akan hadir dalam pemeriksaan selanjutnya sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik.
Maqdir menutup pernyataannya dengan kembali mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, dalam proses ini.
"Sekali lagi kami ingin sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak-bapak, ibu dan saudara-saudara dari media. Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir.
"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik karena kami hanya menyampaikan pak hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," jelasnya.
Kasus ini masih akan terus berkembang, dan masyarakat diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan selanjutnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto, melalui tim kuasa hukumnya, Patra M. Zein, mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penundaan ini diajukan karena Hasto tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.
Berdasarkan keterangan, Patra mengatakan, sidang praperadilan akan digelar pada Selasa (21/1/2025).
"Jadi, yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata Patra di Gedung KPK di tengah pemeriksaan Hasto.
Patra menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan bertujuan agar Hasto dapat menunggu hasil keputusan praperadilan yang diajukannya. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji legalitas penetapan status tersangka oleh KPK.
"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan. Apa inti dari permohonan praperadilan? untuk menguji apakah penetapan tersangka pak Hasto itu sah atau tidak sah," jelasnya.
Patra juga menambahkan bahwa surat permohonan dan bukti gugatan praperadilan telah diserahkan kepada pimpinan KPK.
Pihaknya menunggu respon dari pimpinan KPK terkait surat tersebut. Ia ingin lihat mungkin akan ada kebijakan khusus.
"Seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan terrsangka itu batal. kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patra.
Hasto kini menanti hasil gugatan praperadilan yang bisa menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.