Tangsel Zona Merah PMK Meski Zero Kasus
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala UPT Puskeswan DKPPP Kota Tangsel, Pipit Surya Yuniar

Tangsel, tvrijakartanews - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam kategori zona merah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menyerang pada hewan ternak jenis sapi, kerbau, kambing dan domba.

Sebab, pada tahun 2022 lalu, sedikitnya 134 ekor sapi di Tangsel ditemukan positif terpapar PMK.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Tangsel, Pipit Surya Yuniar, pada Selasa (14/1/2025).

“Tangsel zona merah, karena dulu penzonasian itu dilaksanakan awalnya di tahun 2022, karena enam dari tujuh kecamatan di Tangsel terjangkit semua, kejadiannya menjelang hari raya Idul Adha,” terangnya.

Menurut Pipit, 134 ekor sapi yang terpapar PMK ditemukan dari peternak-peternak luar daerah yang mengirim hewan ternak ke Tangsel pada saat itu.

“Waktu itu (tahun 2022) kan hampir 20 ribuan peternak masuk ke Tangsel bawa sapi kambing dan domba. Jadi akhirnya ya kena Tangsel,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan, sejak tahun 2023 sampai awal tahun 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pihaknya belum kembali menemukan ataupun menerima laporan adanya hewan ternak terpapar PMK.

“Kasus PMK hanya ada di tahun 2022 saja 134 ekor sapi, setelah itu zero lagi. Sampai hari ini belum ada laporan lagi,” pungkasnya.

Untuk itu, sebagai langkah mitigasi dan penanganan terhadap PMK, ia telah menerjunkan tim ke lapangan guna mengedukasi puluhan peternak yang tersebar di Tangsel.

“Kita juga sudah melakukan upaya-upaya dengan memberikan vaksin kepada hewan ternak,” ucapnya.