Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Etika, Sanksi Berat Dijatuhkan dalam Kasus DWP 2024
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Etika, Sanksi Berat Dijatuhkan dalam Kasus DWP 2024. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus DWP 2024.

Dalam keterangannya, Erdi menegaskan komitmen Polri untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Ia menjelaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menyelesaikan sidang etik profesi terhadap 20 terduga pelanggar.

Dari hasil tersebut, tiga di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara 17 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun tanpa penugasan di fungsi penegakan hukum.

"Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 20 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 17 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum," kata Erdi dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip, Rabu (15/1/2025).

Putusan Sidang Terhadap Terduga Pelanggar HJS

Pada sidang KKEP yang digelar Selasa, 14 Januari 2025, pukul 13.00-15.00 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Metro Jaya, kasus pelanggaran atas nama terduga HJS turut disidangkan.

Fakta Pelanggaran:

Sidang memeriksa lima saksi dan mengungkap wujud pelanggaran HJS, HJS diketahui melakukan penangkapan terhadap beberapa Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) pada acara DWP 2024 di JIExpo Kemayoran dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Namun, proses pengajuan rehabilitasi para pelaku tidak melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), dan terdapat dugaan permintaan uang untuk pembebasan mereka.

Pasal yang Dilanggar:

HJS terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, serta Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Keputusan Sidang KKEP:

1. Sanksi Etika

- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

- Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan dalam sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

- Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesional selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif

- Penempatan di tempat khusus selama 30 hari (dikurangi masa sebelumnya).

- Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun dan tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum.

Diketahui, terduga HJS telah menyatakan banding atas putusan tersebut.

Dengan langkah ini, Polri berharap dapat memberikan pesan tegas bahwa setiap pelanggaran kode etik dan hukum akan mendapatkan konsekuensi yang adil sesuai aturan yang berlaku.