Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, pada Rabu (15/1/2025), menyampaikan bahwa pengusulan pemberhentian sementara terhadap Rudi akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah MA menerima surat resmi penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim kepada Presiden," kata Yanto kepada wartawan.
MA menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang berjalan. Ketua MA, Sunarto, sebagai pimpinan lembaga, menghormati langkah hukum yang diambil Kejagung.
Ia juga mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, MA mengingatkan para aparatur pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, dan menjauhi perbuatan tercela.
"Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding, agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," jelas Yanto.
Langkah tegas MA ini diharapkan menjadi bukti nyata komitmen lembaga peradilan dalam menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik.