Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Ombudsman Republik Indonesia mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Pagar ilegal tersebut dinilai merugikan ribuan nelayan lokal yang mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan hal ini usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pagar laut di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Sidak ini turut melibatkan perwakilan dari KKP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Provinsi Banten untuk mendalami permasalahan tersebut.

Pelanggaran Hukum dan Kerugian Nelayan

Yeka menegaskan, dari hasil pemeriksaan, KKP menyatakan bahwa pagar laut ini tidak memiliki izin resmi dan telah disegel. Ombudsman mendesak agar KKP segera mengambil langkah konkret untuk membongkar pagar ilegal ini, mengingat dampak buruknya terhadap nelayan.

"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," tegas Yeka dalam keterangan yang diterima tvrijakartanews, Rabu (15/1/2025) sore.

Ia menjelaskan, keberadaan pagar laut ini telah mengganggu akses nelayan dalam mencari nafkah, menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9 miliar selama lima bulan terakhir.

Dorongan Percepatan Pembongkaran

Yeka menyoroti pentingnya percepatan pembongkaran pagar yang telah berdiri sejak Agustus 2024. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda hingga 20 hari, meskipun diperlukan persiapan sumber daya untuk melaksanakan pembongkaran.

"Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," kata Yeka.

Investigasi dan Klarifikasi

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten yang dipimpin oleh Fadli Afriadi tengah melakukan investigasi mandiri terkait kasus ini. Jika diperlukan, Ombudsman akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperkuat hasil penyelidikan.

Yeka juga menepis tudingan bahwa pagar laut ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan keterangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hal tersebut tidak benar.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait pemanfaatan ruang laut di area tersebut. Kementerian ATR/BPN juga menyatakan bahwa lokasi pagar masih berstatus lahan negara tanpa dokumen hak penguasaan apa pun.

Aparat Hukum Diminta Turun Tangan

Yeka menegaskan, pembangunan pagar laut ilegal ini memiliki potensi pelanggaran pidana. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini.

"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," kata Yeka.

Harapan Penyelesaian Cepat

Ombudsman berharap masalah ini dapat diselesaikan dalam satu hingga dua pekan ke depan, sehingga nelayan dan masyarakat pesisir dapat kembali beraktivitas normal.

Oleh karena itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengingatkan bahwa pagar laut ilegal ini telah berdampak signifikan pada nelayan, petambak, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sekitar pesisir.

"Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan. Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya," tutup Fadli.