Foto : Dokumentasi Istimewa. Kementrian Kelautan dan Perikanan saat menyegel pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Tangerang, Tvrijakartanews - Ombudsman Banten menyatakan bahwa pemagaran laut di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang merugikan nelayan dan menghambat aktivitas melaut. Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) setidaknya ada 3.888 nelayan yang merugi.
"Ada 3.888 nelayan yang biaya operasionalnya meningkat 2 kali lipat dan hasilnya kemungkinan berkurang, ini harus secepatnya diselesaikan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Afriadi pada Rabu (15/1/2024)
Tak hanya nelayan, kurang lebih 500 pelaku budidaya hewan laut juga ikut merugi karena adanya pagar laut yang membentang seluas 30 kilometer itu. Ombudsman memperkirakan total nilai kerugian mencapai Rp9 Miliar jika menghitung rata-rata penghasilan nelayan yang berkurang selama pagar tersebut berdiri sejak Agustus 2024 lalu.
"Asumsinya kalau 1.500 nelayan saja, melautnya ada 20 hari, dikali sekian bulan, 3 bulan saja sudah Rp9 miliar, ini paling rendah, taksiran ekonomi, apalagi 3.800-an nelayan," ungkap Fadli.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa pihaknya ikut melakukan investigasi aktivitas pemasangan pagar laut melalui data yang didapat dari perangkat daerah dan nelayan. Ombudsan juga fokus untuk memulihkan kembali aktivitas melaut para nelayan.
"Karena pemagaran seperti ini sangat mengganggu, jelas kerugian material masing-masing nelayan, rute melaut lebih jauh, bahan bakar makin tinggi, waktu melaut semakin sedikit otomatis akan memengaruhi hasil produksi, dan ini yang hendak menjadi sasaran ombudsman," tegasnya.