Jaga Kondusifitas Wilayah Kota Bogor, Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Knalpot Bising
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Polresta Bogor Kota Musnahkan 3.315 Knalpot brong atau knalpot bising menjelang perayaan Nataru 2023. Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Sebagai upaya menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Polresta Bogor Kota musnahkan ribuan knalpot bising atau knalpot brong.

Sedikitnya ada 3.315 knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrikan dimusnahkan oleh aparat kepolisian dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.

Ribuan knalpot bising tersebut merupakan hasil penindakan dari Satlantas Polresta Bogor Kota di sejumlah lokasi yang ada di Kota Bogor.

“Jumlah total ada sekitar 3.315 knalpot bising yang dimusnahkan,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso usai melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023 di Alun-Alun Kota Bogor, pada Kamis 21 Desember 2023.

Kombes Bismo menjelaskan, knalpot bising yang berhasil disita tersebut merupakan hasil penindakan pihaknya sejak periode Maret hingga dengan awal Desember 2023.

Menurut Kombes Bismo, penggunaan knalpot bising di Kota Bogor semakin hari terus menurun.

Sebab, petugas selalu gencar melakukan penindakan dan sosialisasi ke masyarakat.

“Banyak aduan dan keluhan masyarakat yang masuk dalam nomor aduan Kapolresta Bogor Kota terkait dengan suara knalpot yang menganggu kenyamanan warga,” jelasnya

Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan Jajaran Satlantas Polres Bogor Kota untuk melakukan operasi knalpot brong dan melakukan penilangan sebagai upaya terakhir.

“Knalpot brong ini bisa (menyebabkan) kasus tawuran dan sebagainya, juga mengganggu kenyamanan warga,” ucapnya.

Nantinya, petugas akan terus melakukan penindakan bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot bising .

“Knalpot brong ini bisa melebihi batas desibel yang ditetapkan bisa sampai 100-120 disibel,” ungkapnya.

Disampaikan Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, pemusnahan ini sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009, bahwa kendaraan hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar.(Dimas Yuga Pratama)