
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pembangunan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2024). (Istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pembangunan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan, dana pencucian uang yang dilakukan kedua tersangka berasal dari hasil perjudian online.
"Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2024).
Dalam konstruksi kasusnya, PT AJP selaku perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, terbukti menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138 dan judi bola.
"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," kata Helfi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online.
Penyitaan ini merupakan hasil kerjasama dengan kementerian terkait usai penelusuran aliran dana judi online.
"Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," ujar Helfi.
Adapun hasil penyelidikan ditemukan aliran dana mencapai puluhan miliar dari pelaku judi online. Jumlah itu adalah hasil dari transaksi judi online di berbagai platform.
"Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar),” jelasnya.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” sambung dia.