Bareskrim Polri Sita Rp 103,27 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Judi Online Hotel Aruss Semarang
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pembangunan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2024). (Istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Bareskrim Polri menyita uang Rp 103,27 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang judi online melalui pembangunan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, total dana yang disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang ini berasal dari 15 rekening milik FH, komisaris PT AJP.

"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2024).

Dia menyebut, belasan rekening penampungan judi online itu dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB. Kini, dana tersebut telah dipindahkan ke rekening Bareskrim Polri.

"Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," ucap Helfi.

Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan korporasi PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang melalui pembangunan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.

"Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Helfi.

Dalam konstruksi kasusnya, PT AJP selaku perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, terbukti menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.

Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138 dan judi bola.

"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," kata Helfi.

Akibatnya, FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, sementara PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.