Menteri ATR Sebut Belum Bisa Atasi Soal Pagar Laut di Kabupaten Tangerang
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. (Tangkap layar laman resmi Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya belum bisa mengatasi persoalan pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, persoalan itu berada di wilayah lautan.

"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," kata Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Nusron menambahkan sejauh ini belum ada laporan atau informasi resmi terkait masalah tersebut yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Selama area yang dimaksud masih berupa lautan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apa pun.

"Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam sidak ini Ombudsman juga mengajak pihak terkait seperti KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta keterangan secara langsung.

Adapun pagar yang membentang puluhan kilometer itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Keberadaan pagar laut tangerang ini dianggap dapat mengganggu aktivitas nelayan. Banyak yang merasa dirugikan karena area tempat mereka mencari ikan tertutup oleh pagar laut tersebut, termasuk penggunaan bahan bakar solar yang menjadi lebih boros.