
E-S digiring ke mobil tahanan Setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri Pandeglang ( sumber : Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan E-S Pegawai Kementerian Agama Pandeglang, sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif. E-S yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman, terbukti telah menggelapkan bahkan memanipulasi uang pinjaman nasabah selama 5 tahun.
"Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik perbuatan ini menimbulkan kerugian sebesar 1,638.695.574 rupiah," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, Kamis (16/01/2025).
E-SS merupakan ketua Koperasi KPRI Pedoman merupakan pegawai aktif di Kemang Pandeglang. E-S hingga kini masih menjabat sebagai ketua koperasi Pedoman.
"Dengan modus pinjaman, E-S melakukan pengajuan fiktif nasabah yakni dengan cara meminjam uang sebesar 30 juta dan diajukan sebanyak 50 juta dan dan ini dilakukan selama 5 tahun mulai dari tahun 2016,2017,2018,2019, dan 2020 dengan total pinjaman sebesar 9,6 Mikir," ungkap Aco.
"Tak hanya itu, E-S mengajukan kredit dengan menggunakan nama anggota koperasi, padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit tersebut," sambungnya.
E-S yang diperiksa selama 10 jam lebih mengaku menggunakan uang tersebut dalam pengakuan nya untuk keperluan koperasi selama ia menjabat. Kebutuhan rapat dan lain sebagainya menggunakan uang tersebut.
"Itu pengakuan nya, tapi dengan bukti yang ada dan berdasarkan saksi-saksi yang kita periksa, E-S telah menggunakan uang tersebut tidak sesuai kebutuhan dan juga telah menyalahgunakan jabatan nya dan terbukti bersalah," ungkap Aco.
"E-S di kenakan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1990 dan 1999 tentang pemberantasan Korupsi dan sebagaimana diubah dan tambah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 1 sampai 20 tahun penjara," sambungnya.