
Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLH Menyegel Lokasi TPS Ilegal di Perumahan Reni Jaya, Pamulang
Tangsel, tvrijakartanews - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku belum memiliki solusi dalam memindahkan sampah dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal, usai disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Tangsel, Oji Restanto menjelaskan, puluhan ton sampah residu yang saat ini menggunung di TPS ilegal, rencananya akan dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong.
Namun, kata Oji, pemindahan sampah dibutuhkan pembahasan secara matang oleh seluruh pihak terkait di internalnya.
“Apakah nanti akan dipindah ke TPA Cipeucang, kita belum tau, masih kita koordinasi apakah mungkin sampah dipindahkan ke Cipeucang, kalau memang ternyata di Cipeucang layak atau tidak, nanti kita cari cara lain,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
“Karena memang kita ketahui di TPA kondisinya saat ini penuh, saya juga belum bisa menjawab, karena memang belum ada kordinasi, kita cari solusi seperti apa,” sambungnya.
Kemudian Oji menerangkan, solusi lainnya adalah memindahkan sampah ke TPA Nambo di Bogor, Jawa Barat. Namun, solusi itu belum dapat ia pastikan, sebab butuh persetujuan dari pimpinan.
“Mudah mudahan nanti di TPA Nambo sudah bisa berjalan maksimal, kita bisa bawa sampahnya,” jelasnya.
Oji mengungkapkan, sementara ini, pihaknya akan memanggil pengelola lahan dan sampah untuk membahas dan mencari solusi bersama.
“Nanti mudah mudahan teman teman di lapangan bisa menemui pengelolanya untuk ngobrol, kalau tidak bisa ditemui nanti kita bersurat,” ujarnya.
Sebagai informasi, KLH menyegel aktivitas TPS ilegal yang berlokasi di Perumahan Reni Jaya RT 04/05 Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangsel.
Penyegelan dilakukan karena lahan seluas 3.000 meter persegi sejak tahun 1991 terbukti tidak mengantongi ijin dalam pengelolaan sampah.