Banyak THL Tak Lulus Seleksi, Pj Wali Kota Tangerang Akan Usulkan Perubahan Status PPPK
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Istimewa. Seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Tangerang, tvrijakartanews - Lebih dari 1000 tenaga non-ASN di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar Desember 2024 lalu. Hal ini pun sempat membuat kisruh lantaran diduga adanya kecurangan dalam proses seleksi.

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, memberikan arahan kepada 1.791 tenaga Non-ASN di Lingkup Pemkot Tangerang, yang nantinya akan menjadi Pegawai PPPK paruh waktu sebelum nantinya akan dialihkan ke PPPK Penuh Waktu. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB di mana sesuai perintah Undang-Undang bahwa seluruh THL harus menjadi pegawai PPPK.

"Jadi semua THL kita dimasukkan menjadi PPPK dan semuanya mendapatkan Nomor Induk  PPPK atau Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN, baik yang telah lulus seleksi tahap 1 dan menjadi PPPK Penuh Waktu maupun yang masih menjadi PPPK Paruh Waktu. Dan setelah mendapatkan NIP, semua ini mekanismenya nanti akan diatur secara bertahap untuk menjadi PPPK Penuh Waktu," terang Nurdin.

Nurdin, menambahkan, menurut PermenPAN Nomor 16 Tahun 2025, Kota Tangerang dinilai mampu untuk melakukan usulan untuk mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini tertuang dalam diktum ke 29, yang menyatakan bahwa Pj Wali Kota dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB

"Sesuai yang tertuang dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2025 Diktum kedua puluh sembilan. Jadi, nanti tidak perlu ikut tes lagi karena sudah mendapatkan NIP," ungkap Nurdin.

Adapun syarat dalam pengajuan tersebut, yang pertama ketersediaan dan kekuatan anggaran Pemerintah Daerah. Bagi Pemkot Tangerang, tentunya tidak masalah karena hanya pindah dari kantong kanan ke kantong kiri. Dan sampai saat ini, THL sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian yang kedua adalah dari sisi kinerja di mana evaluasi kinerja ini harus terus dilakukan. 

"Untuk itu, saya mengimbau kepada teman-teman THL sekalian agar terus menjaga ritme kerjanya agar kinerjanya terus berada dalam posisi prima," imbuh Nurdin.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menerangkan,  proses usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tersebut, akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 di Kota Tangernag selesai.

"Sesuai dengan PermenPAN, dijelaskan bahwa nanti setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 ada yang namanya optimalisasi formasi. Seperti yang tadi disampaikan Pak Pj bahwa optimalisasi formasi ini kita dapat mengajukan ulang jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum terpenuhi agar bisa dipenuhi," tutupnya.