Mendagri Bakal Tanya ke Pj Gubernur Jakarta Terkait Aturan yang Memperbolehkan ASN Poligami
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal bertanya kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terkait aturan yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) Jakarta berpoligami.

Tito mengaku akan meminta penjelasan aturan tersebut secara langsung pada Senin (20/1/2025).

"Besok, Senin sore. Saya akan kunjungan ke DKI dengan Menteri Perumahan dalam rangka mengecek masalah percepatan persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan," kata Tito di Istana Kepresidanan Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Untuk itu, Tito belum bisa menanggapi soal aturan ASN boleh berpoligami asal ada izin dari pejabat. Sebab, ia belum membaca mendetail aturan tersebut.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujar dia.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan aturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu termaktub dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.

Penerbitan pergub itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan gubernur Jakarta tahun 2025. Dalam keputusan sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.

Dalam Pasal 4 di pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin mempunyai istri lebih dari satu atau poligami. Pegawai ASN yang ingin berpoligami wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya.

Selain itu, jika pegawai ASN yang melakukan berpoligami tanpa mendapat izin dari atasan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut isi Pasal 4 dalam Pergub tersebut:

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.