Dipanggil Prabowo, Menteri KP Lapor soal Pagar Laut di Tangerang Ilegal karena Tak Punya Izin KKPRL
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono bersama Didit Herdiawan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (20/1/2015). (Foto: Sekretariat Presiden).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dipanggil Presiden Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (20/1/2025).

Sakti mengaku pemanggilan ini terkait pagar laut yang berada di perairan Tangerang, Banten dan sudah melaporkan ke Prabowo bahwa pagar sepanjang 30,16 kilometer itu tak memiliki izin alias ilegal.

"Saya bersama Wamen, dipanggil oleh Presiden. Beliau tentu, saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah soal pagar laut," kata Sakti di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten, tetapi juga di Bekasi. Nah, khusus untuk di Tangerang, Banten, saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," sambung dia.

Sakti menyebut, pemasangan pagar laut itu merupakan tindakan ilegal karena tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan sambil mengidentifikasi kepemilikan pagar laut tersebut.

"Pada saat kita lakukan penyegelan kan enggak tau nih siapa yang punya. Padahal ya, secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya, dan seterusnya, dan seterusnya, dan seterusnya," ucap dia.

Kemudian, Sakti juga menyoroti Surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, sertifikasi tanah itu hanya berlaku untuk sebuah daratan, bukan dasar laut.

Oleh karena itu, Sakti menilai sertifikat ini dengan sendirinya tak berlaku karena ilegal.

"Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya memang, ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik," ucap dia.

Kedepannya, Sakti memastikan, KKP akan ikut melakukan pembongkaran pagar laut bersama TNI AL, Bakamla dan Baharkam Polri sesuai arahan Presiden Prabowo. Rencananya, pembongkaran pagar laut dilakukan serentak mulai Rabu (22/1/2025).

"Tentu setelah kami dipanggil oleh Bapak Presiden ini, kita juga akan koordinasi lagi. Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam," imbuh dia.