
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono bersama wakilnya Didit Herdiawan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (20/1/2015). (Foto: Sekretariat Presiden).
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku mendapatkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Menurut dia, Prabowo meminta agar fenomena pagar laut ini segera diselidiki tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Tadi arahan Bapak Presiden, satu, seridiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," ucap Sakti usai dipanggil Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (20/1/2025).
Selain itu, Sakti mengungkapkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga diminta berkoordinasi dengan TNI AL, Bakamla hingga Baharkam Polri untuk melakukan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km itu.
Sebab, dikhawatirkan ada gugatan jika KKP melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Kalau KKP sendiri yang cabut, nanti bisa digugat. Jadi tiba-tiba ada yang gugat kan repot. Secara hukum, itu kita harus perbaiki. Ini sesuai arahan dari Pak Presiden. Pokoknya sesuai dengan koridor hukum," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Sakti menyebut, pemasangan pagar laut itu merupakan tindakan ilegal karena tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan sambil mengidentifikasi kepemilikan pagar laut tersebut.
"Pada saat kita lakukan penyegelan kan enggak tau nih siapa yang punya. Padahal ya, secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya, dan seterusnya, dan seterusnya, dan seterusnya," ucap dia.
Kemudian, Sakti juga menyoroti Surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, sertifikasi tanah itu hanya berlaku untuk sebuah daratan, bukan dasar laut.
Oleh karena itu, Sakti menilai sertifikat ini dengan sendirinya tak berlaku karena ilegal.
"Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya memang, ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik," ucap dia.

