Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda hingga 5 Februari
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda hingga 5 Februari. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hingga 5 Februari 2025.

Hakim tunggal Djuyamto, yang memimpin persidangan pada Selasa (21/1), menyatakan penundaan sidang dilakukan karena pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir.

"Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," kata Djuyamto dalam persidangan, Selasa (21/1/2025).

KPK sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari 2025 melalui surat yang diterima PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh hakim dan kuasa hukum Hasto.

"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," jelas Djuyamto.

Perkara ini telah terdaftar dengan nomor No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan Hakim Djuyamto ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam persidangan tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya, berdasarkan keterangan dari tim hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zein di Gedung KPK pada (13/1) lalu, mengatakan, sidang praperadilan akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.