
Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Bukti KPK, Sidang Praperadilan Ditunda. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Maqdir menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan.
"Karena kalau suap apakah ada keterangan atau ada saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa mas Hasto melakukan suap, sementara di dalam putusan perkara yang lalu tidak ada, jadi ini hal pertama yang kami ingin tegaskan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Ia pun menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum guna memastikan apakah penetapan tersangka terhadap Hasto telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Maqdir juga menyoroti pentingnya adanya bukti yang jelas dalam penegakan hukum terkait dugaan upaya menghalangi penyidikan.
"Penegakan hukum jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena adanya asumsi," kata Maqdir.
Terkait penundaan sidang gugatan praperadilan, Maqdir menduga KPK tengah mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk memperkuat posisi mereka di persidangan.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru berprasangka buruk terhadap KPK.
Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan bahwa penundaan sidang juga memberikan waktu bagi pihaknya untuk melakukan perbaikan redaksional dalam permohonan yang diajukan tanpa harus mencabut dan mendaftarkan ulang gugatan.
"Ini sebenarnya lebih pada perbaikan redaksional tidak substansial, karena kami tidak ingin mencabut permohonan kemudian mengulang melakukan pendaftaran dan dikhawatirkan proses pemanggilan yang memerlukan waktu yang lama," jelas Maqdir.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Hasto hingga 5 Februari mendatang. Penundaan dilakukan karena pihak KPK tidak hadir dalam persidangan.