OJK Siapkan Aturan Batasi Usia dan Gaji Bagi Pengguna BNPL
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah. (Tangkap layar Zoom OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan aturan untuk membatasi usai dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater. Untuk batas pengguna berusia 18 tahun dan gaji sebesar Rp 3 juta per bulan.

"Kalau berdasarkan kita memang sebagian besar, ya lebih dari 50 persen, kelompok usia justru berasal dari usia 19 sampai 34 tahun. Namun, tetap kita masuk dan kita batasi juga selain dari sisi usia 18 tahun, tapi ada sisi penghasilannya juga," kata Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah dalam keterangannya melalui daring, di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Nasrullah menilai pembatasan usia itu merupakan umur seseorang dinyatakan dewasa. Kemudian, batasan itu juga diperlukan untuk meminimalisir kredit macet atau anak mudah terjerat utang.

"Ini kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara dia nggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah filosofinya kenapa kita membatasi 18 tahun," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam keterangan resmi OJK, 31 Desember 2024, OJK sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL).

Pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta/per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.