Menko Pangan Minta Perum Bulog Serap 3 Juta Ton Beras hingga April 2025
EkonomiNewsHot
Redaktur: Maryanto PM

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan ditemui usai Rakor di Kantor Kemenko Bidang Pangan. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan meminta Perum Bulog untuk menyerap 3 juta ton beras hingga April 2025.

"Kemudian disepakati Bulog, tadi kami rapatnya agak panjang, memang harus membeli sebanyak 3 juta ton dalam waktu yang pendek ini, yakni Januari, Februari, Maret, dan April. Sebanyak 3 juta ton harus diserap dalam bentuk beras. Kalau gabah tentu lebih banyak lagi," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Zulkifli menjelaskan beras yang dibeli oleh Bulog berasal dari pabrik-pabrik yang sudah menjalin kerja sama. Karena pabrik membeli gabah kering dengan harga Rp6.500/kg.

"Sudah diputuskan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen Rp6.500/kg, sedangkan berasnya dibeli dari pabrik-pabrik yang kerja sama. Karena pabrik membeli gabah Rp6.500/kg, maka Bulog akan membeli berasnya Rp12.000 (per kg)," ujarnya.

Dikatakan Zulkiflie, Bulog mengusulkan agar rentang harga pembelian beras Rp12.000 sampai Rp12.250 per kg.

"Kalau 3 juta ton tadi Bulog minta karena bersaing dengan yang lain meminta rentang (range) harga pembeliannya antara Rp12.000 sampai Rp12.250 (per kg)," ungkapnya.

Selain itu, Zulkifli menuturkan dari hasil rapat koordinasi telah sepakat, namun belum menjadi keputusan setelah nanti akan bawa ke rapat terbatas (ratas) bersama Presiden terlebih dahulu.

Jadi sekarang masih berlaku harga pembelian Rp12.000. Tapi untuk mencapai 3 juta ton, itu usulan Bulog, kami setuju di sini tapi nanti akan dibawa ke ratas karena kami rakor tidak bisa melebihi putusan ratas," ungkapnya.

Zulkifli menjelaskan Perum Bulog akan membeli beras dari pabrik yang menyerap gabah petani sesuai dengan HPP senilai Rp6.500 per kilogram.

Pemerintah sedang menyelesaikan perjanjian antara Bulog dengan pabrik-pabrik beras yang ada di seluruh Indonesia.

Dalam perjanjian itu, pabrik diwajibkan membeli gabah dari petani dengan harga minimal Rp6.500 per kilogram.

Bagi pabrik yang tidak membeli gabah petani dengan harga Rp6.500, maka Bulog tidak akan bisa membeli beras itu sehingga Bulog akan langsung membeli gabah dari petani.