
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Menteri ATR/BPN, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Ketua Komisi IV DPR RI, di Pantai Tanjung Pasir saat pembongkaran pagar laut.
Tangerang, tvrijakartanews - Kementrian Agraria dan Tata Ruang sudah memanggil pihak yang diduga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan utara Tangerang. Pemeriksaan dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) karena terkait pelanggaran kode etik.
"Pada hari ini pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu. Hari ini sdh dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP dalam hal ini inspektorat jenderal, karena ini menyangkut kode etik dan disiplin," ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Sementara itu, jumlah sertifikat yang diterbitkan atas tanah di dasar laut itu berjumlah 266 sertifikat HGB, serta beberapa sertifikat hak milik. Sertifikat tersebut diketahui diterbitkan antara tahun 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, yang kemudian dicocokan dengan peta garis pantai maka diketahui bahwa bidang yang tertera pada sertifikat berada di dalam laut.
"Pada kondisi eksisting hari ini, alas tanahnya di di bawah laut. Kami sudah tinjau, kami cocokan dengan data spasial, kami cocokan dengan data peta, baik peta garis pantai ataupun peta yg lain, memang ada beberapa yang sudah kami teliti sertifikat tersebut berada di luar garis pantai," lanjutnya.
Pihaknya pun akan segera membatalkan seluruh sertifikat tanpa melalui proses pengadilan berdasarkan PP No.18 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, Kementrian ATR memiliki wewenang untuk membatalkan karena sertifikat yang keluar masih di bawah 5 tahun.

