Realisasi Pajak Daerah Jakarta Selatan 2024 Mencapai Rp14,44 Triliun
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Realisasi Pajak Daerah Jakarta Selatan 2024 Mencapai Rp14,44 Triliun. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Suku Badan Pendapatan Daerah (Subapenda) Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat realisasi pajak daerah tahun 2024 mencapai Rp14,44 triliun.

Angka tersebut setara dengan 99,43 persen dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024, yaitu sebesar Rp14,53 triliun.

Kepala Subapenda Jakarta Selatan, Hendarto, mengungkapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi penyumbang terbesar dalam realisasi penerimaan pajak.

"Untuk realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melebihi target yakni Rp2,53 triliun atau 100,83 persen dari target Rp2,51 triliun, sementara PBB-P2 sebesar Rp3,04 triliun atau 99,13 persen dari target," kata Hendarto dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Dari sisi wilayah, Kecamatan Pesanggrahan mencatat pencapaian tertinggi dalam penerimaan PBB dengan realisasi sebesar Rp77 miliar atau 108,34 persen dari target.

Sementara di tingkat kelurahan, Bukit Duri menjadi yang tertinggi dengan realisasi sebesar Rp2,9 miliar atau 152,68 persen dari target. Atas capaian tersebut, Wali Kota Jakarta Selatan memberikan penghargaan kepada Kecamatan Pesanggrahan dan Kelurahan Bukit Duri sebagai bentuk apresiasi.

Namun, pencapaian BPHTB masih belum memenuhi target yang telah ditetapkan. Realisasi pajak ini mencapai Rp2,26 triliun atau 79,49 persen dari target Rp2,84 triliun.

Selain itu, Hendarto juga merinci pencapaian dari berbagai jenis pajak lainnya. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tercatat sebesar Rp1,90 triliun atau 114,28 persen dari target, sementara Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai Rp1,74 triliun atau 105,73 persen. Pajak Air Tanah (PAT) juga melampaui target dengan realisasi Rp45,88 miliar atau 101,54 persen.

Capaian positif juga terlihat pada sektor Pajak Reklame yang mencapai Rp310 miliar atau 121,39 persen dari target, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada berbagai sektor seperti:

- PBJT Jasa Perhotelan: Rp742 miliar (112,35 persen),

- PBJT Jasa Makanan/Minuman: Rp1,58 triliun (101,91 persen),

- PBJT Kesenian dan Hiburan: Rp141 miliar (105,13 persen),

- PBJT Jasa Parkir: Rp126 miliar (100,81 persen).

Secara keseluruhan, dari 11 jenis pajak yang dikelola, sembilan di antaranya berhasil melampaui target, sementara dua lainnya belum memenuhi harapan.

"Dari 11 jenis pajak, sembilan jenis pajak diantaranya melebihi target dan dua lagi tidak mencapai target. Secara keseluruhan capaian pajak tahun 2024 seluruhnya mencapai Rp14,44 triliun atau 99,43 persen dari target Rp14,53 triliun, nantinya pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan warga masyarakat DKI Jakarta," jelas Hendarto.