Menteri KP Sadar Lemahnya Awasi Ruang Laut karena Keterbatasan Anggaran dan Wewenang
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Tangkap layar laman resmi KKP)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyadari kementerian yang dipimpinnya masih memiliki kelemahan dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut terkait munculnya pagar laut di Tangerang dan Bekasi.

Menurut dia, lemahnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan pengawasan, tak terlepas dari keterbatasan sarana prasana dan kekurangan anggaran operasional.

"Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran," kata Sakti dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

Untuk itu, Sakti menyebut, KKP memerlukan penguatan tugas, fungsi dan tanggungjawab untuk melakukan pengawasan pemanfaatan ruang laut. Dia pun mendorong agar ada revisi Undang-undang Kelautan untuk penguatan kinerja KKP.

"Serta penguatan tugas fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan perikanan melalui revisi undang-undang Kelautan," kata Sakti.

"Kami mohon saran masukan dan dukungan dari Komisi IV DPR RI untuk upaya perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kelautan dan Perikanan," imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, Sakti mengunggapkan pemagaran laut di perairan Tangerang dan Bekasi memiliki dampak negatif yang sangat signifikan, baik terhadap ekosistem laut maupun kesejahteraan nelayan.

Maka dari itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyegelan terhadap pagar laut di kedua daerah tersebut. Terlebih, pamagaran laut di kedua wilayah itu tak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Dengan mempertimbangkan dasar hukum, maka sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penyegelan kegiatan pemasaran laut di Tangerang Banten pada tanggal 9 Januari 2025 dan Bekasi Jawa Barat pada tanggal 15 Januari 2025, karena tidak memiliki KKPRL," kata Sakti.

Menurut Sakti, penyegelan pagar laut itu dilakukan atas pertimbangan adanya potensi dampak negatif terhadap ekosistem laut, kesejahteraan nelayan dan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di kedua perairan tersebut.

"Kegiatan pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi, yang merupakan objek vital nasional," ucap dia.

Terkini, Sakti mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang, mulai Rabu (22/1/2025).

"Selanjutnya pada hari Rabu 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang Banten kurang lebih sepanjang 5 km, yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan dan akan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 km," imbuh dia.