PDIP Respons Penggeledahan KPK terhadap Rumah Mantan Ketua Umum PPP Djan Farid Terkait Kasus Harun Masiku
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Politikus PDIP Guntur Romli. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli merespons penggeledahan rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Farid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu malam kemarin itu terkait dengan kasus Harun Masiku.

Merespons penggeledahan itu, Guntur Romli menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan. Namun, pihaknya juga mempertanyakan tindakan KPK yang dipandang bertetangan dengan asas-asas akuntabilitas, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Kami juga ingin mengingatkan bahwa kewenangan yg disalahgunakan dan melanggar asas-asas merupakan bentuk nyata dari kesewenang-wenangan," kata Guntur Romli dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Ia mempertanyakan kaitan antara Djan Farid dengan kasus yang menjerat Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia juga mempertanyakan alasan KPK memasukan seorang saksi yang sudah meninggal bernama Viryam dalam daftar saksi yang dipanggil.

"Padahal selama 5 tahun ini tidak ada bukti dia terlibat kasus ini? Mengapa KPK tidak bisa menghormati hak-hak asasi keluarga almarhum? KPK berhutang penjelasan pada publik, karena terkesan tidak akuntabel, tidak proporsial dan tidak menghormati hak asasi manusia melalui tindakan di atas," protes Guntur Romli.

Dalam kesempatan itu, Guntur Romli juga menyinggung soal pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menetapkan Hasto sebagai tersangka. Ia menjelaskan saat itu Setyo menyebut bahwa penempatan caleg dan masalah PAW Harun Masiku sebagai bukti dalam kasus suap yang dituduhkan kepada Hasto.

Padahal, kata Guntur Romli, hal yang disebut sebagai bukti itu jauh dari fakta. Oleh karena itu, ia menyebut pemidanaan terhadap Hasto oleh KPK ini seperti dipaksakan atau kriminalisasi.

"Tindakan KPK di atas semakin terkesan membuat drama terhadap kasus hukum yg dipolitisir, KPK seperti sedang berusaha keras mencari perhatian publik dan menggiring suatu opini setelah diserang dan terpojok serta dihujani citra negatif karena KPK mangkir pada sidang perdana Praperadilan Senin 21 Januari 2025" pungkas Guntur Romli.

Sebelumnya, KPK menggeledah sebuah rumah yang beralamat di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam (22/1/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.

Tessa mengungkapkan rumah tersebut merupakan milik mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) yang juga mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz. Selain itu, Djan Faridz juga merupakan mantan Wantimpres era Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Informasi terupdate rumah Djan Faridz," katanya.

Belum diketahui barang bukti yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut.