Kemendikdasmen Bakal Tiadakan PPDB dan Diganti Menjadi SPMB
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Para siswa sekolah dasar. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto menyebut pihaknya dipastikan bakal menghapus istilah Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Sebagai gantinya, ia membocorkan akan ada istilah baru yang akan digunakan.

“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” kata Biyanto saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

Ia mengatakan penggantian istilah itu untuk membuat masyarakat lebih familiar dengan kata yang digunakan. Seperti penggunaan istilah “murid” dalam SPMB yang dinilai lebih dekat dan familier dibanding “peserta didik” dalam istilah PPDB.

“Ya lebih familier, lebih kerasa kekeluarganya ada. Ya lebih enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” ujarnya.

Sementara itu, untuk rincian penjelasannya, kata dia, akan diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam siaran resmi di waktu yang akan datang.

“Tunggu pengumuman resmi Pak Menteri (Abdul Mu'ti) ya. Nanti pasti ada press release secara official,” tuturnya.

Sebelumnya, Abdul Mu'ti menyampaikan akan ada perubahan sistemis pada PPDB di tahun ajaran 2025/2026. Perubahan yang terjadi bukan hanya terhadap mekanisme penerapan, namun juga penyebutannya.

Ia juga memberikan bocoran lain soal perubahan sistem PPDB. Ia mengatakan dalam sistem tersebut nantinya sudah tidak ada lagi kata-kata zonasi.

"Tapi sekadar bocoran nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain," kata Mu'ti.

Ia mengatakan sistem PPDB yang baru telah disampaikan kepada Presiden Prabowo pada sidang kabinet Rabu (22/1/2025). Namun, Prabowo justru menyerahkan keputusan itu kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.