
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Kakanim Imigrasi Tangerang, Uray Avian
Tangerang, tvrijakartanews - Lima warga negara asing (WNA) asal Thailand terciduk menjadi pemandu karaoke (LC) di wilayah Tangerang tanpa memiliki visa kerja. Mereka lantas diamankan oleh pihak Imigrasi Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, karena diduga menyalahgunakan dokumen izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Presetyo, menjelaskan bahwa aktivitas kelimanya dapat diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai orang asing yang bekerja di tempat hiburan malam.
"Pada 16 Januari lalu, petugas mendatangi lokasi dan 5 WNA tersebut sedang menemani tamu. Tapi saat diminta menunjukan dokumen perjalanan, mereka tidak bisa menunjukannya," ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Petugas lalu membawa kelimanya ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka pun diketahui datang ke Indonesia menggunakan visa wisata, dengan izin tinggal kunjungan C2.
"Surat izin tinggal mereka hanya untuk kunjungan dan bukan untuk bekerja," lanjutnya
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian mengatakan bahwa salah satu WNA Thailand yang berinisial WS ditawari bekerja di Indonesia oleh seseorang. Selanjutnya WS mengajak empat temannya yang lain dan berangkat ke Indonesia tanpa mengetahui dokumen perjalanan yang mereka miliki adalah untuk tujuan wisata.
"Kalau berdasarkan pengakuan mereka, mereka tidak tahu bahwa surat izin tinggal yang keluar hanya untuk wisata. Yang jelas ini melanggar ketentuan dokumen perjalanan," jelasnya.
Kelimanya lantas dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda Rp500 juta.
"Kepada kelima WN Thailand tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan," ujarnya.