KPK Tangkap Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Paulus Tannos, buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus megakorupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura. Penangkapan Paulus Tannos yang merupakan bos PT Sandipala Arthaputra tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Dikatakan, saat ini, KPK telah berkoordinasi Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum. KPK juga sedang melengkapi syarat agar dapat mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

"Untuk secepatnya dibawa ke persidangan," tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. Terdapat tiga tersangka lain itu yang dijerat KPK, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Penetapan keempat orang ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya. KPK sebelumnya mengakui kesulitan memeriksa Paulus Tannos karena sudah bermukim di Singapura. Bahkan, Paulus Tannos berganti kewarganegaraan dan identitas.

KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021.