Menkum Soal Ekstradisi Paulus Tannos: Bisa Satu-Dua Hari
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Paulus Tannos, buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bisa selesai dalam waktu satu atau dua hari. Menurutnya, perihal tersebut dipengaruhi dengan proses pelengkapan dokumen. Sebab, tahapannya mesti diajukan terlebih dulu ke otoritas Singapura.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari.

Tergantung kelengkapan dokumennya. Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujar Supratman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Sejauh ini, Kementerian Hukum telah menerima permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari Kejakasaan Agung. Perkembangannya, permohonan itu telah diproses pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI).

"Itu lagi diproses oleh otoritas pusat, dalam hal ini adalah direktorat OPHI di Dirjen AHU," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, masih ada beberapa dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung dan Polri, khususnya Interpol.

Kendanti demikian, Supratman menyetakan telah meminta Direktorat OPHI untuk berkoordinasi perihal proses pelengkapan dokumen tersebut.

"Jadi ada mesti dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," kata Supratman.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. Akibatnya, mereka tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) meski sudah menemukannya di negara tetangga.

Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Lalu KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.