
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Menteri ATR/BPN meninjau lokasi tempat terbitnya SHGB dan SHM di perairan utara Tangerang.
Tangerang, tvrijakartanews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali meninjau perairan utara Kabupaten Tangerang pada Jumat (24/1/2024). Nusron ingin melihat langsung lokasi lahan yang tertera dalam sertifikat hak guna bangunan (SHGB) berada di dalam atau di luar garis pantai.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya proses menuju pembatalan itu di mulai dr memeriksa dokumen yuridis kalau memeriksa dokumen yuridis bisa dilakukan di kantor, di balai desa bisa, dimana saja bisa," ujar Nusron.
Tinjauan langsung ini diperlukan untuk proses pembatalan SHGB ataupun SHM yang akan dilakukan Kementrian ATR jika memang lahan tersebut berada di garis pantai. Nurson juga memastikan bahwa saat ini kondisi lahan tersebut merupakan perairan meskipun sebelumnya diakui sebagai daratan.
"Karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah memeriksa fisik materialnya seperti apa. Tadi kita sudah datang kesana, sampai ke ujung lokasi terbitnya sertifikat SHGB," lanjutnya.
Dia menegaskan meskipun Kemetrian ATR memiliki wewenang membatalkan langsung sertifikat yang berusia di bawah lima tahun, namun prosesnya perlu dilakukan tinjauan langsung. Namun dipastikan bahwa sertifikat yanh terbit di dalam garis pantai akan dibatalkan karena termasuk dalam common property, yang artinya adalah kekayaan milik negara yang dimanfaatkan masyarakat luas.
"Jadi jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum, cacat material, proses pembatalannya cacat juga. Katakanlah kita ini melawan sesuatu yang batil, janganlah dengan cara yang batil juga, melawan dg prosedur yang benar," tutupnya.

