BPN Pastikan Bakal Cabut Sertifikat di Perairan Tangerang Meskipun Disebut Bekas Daratan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Menteri ATR/BPN meninjau lokasi tempat terbitnya SHGB dan SHM di perairan utara Tangerang.

Tangerang, tvrijakartanews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa sertifikat yang mengklaim hak milik perairan utara Tangerang akan segera dibatalkan. Nusron menyatakan kementrian tidak menerima alasan apapun meskipun wilayah tersebut berupa daratan saat sertifikat diajukan.

"Secara faktual material, kita lihat bersama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya. Karna sudah tidak ada tanahnya, maka termasuk tanah musnah," ujar Nusron.

Meskipun ada pihak yang mengatakan lahan tersebut berupa tanah beberapa tahun lalu, hal tersebut tetap bisa membatalkan sertifikat hak milik ataupun hak guna bangunan. Hal ini karena fisiknya sudah dianggap hilang. Sementara untuk area yang masih berupa daratan dan berada di luar garis pantai, BPN akan mempertahankan sertifikatnya.

"Kalo masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun hilang. Kenapa? Karena Barangnya sudah tidak ada, kecuali kalau ada barangnya. Tapi kalau yang ada barangnya, seperti di sini, ini empang, masih ada wujudnya, ada ikannya, kawasan ini aman, ini materialnya aman," lanjut Nusron.

Dia menegaskan meskipun Kemetrian ATR memiliki wewenang membatalkan langsung sertifikat yang berusia di bawah lima tahun, namun prosesnya perlu dilakukan tinjauan langsung. Namun dipastikan bahwa sertifikat yanh terbit di dalam garis pantai akan dibatalkan karena termasuk dalam common property, yang artinya adalah kekayaan milik negara yang dimanfaatkan masyarakat luas.

"Jadi jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum, cacat material, proses pembatalannya cacat juga. Katakanlah kita ini melawan sesuatu yang batil, janganlah dengan cara yang batil juga, melawan dg prosedur yang benar," tutupnya.