
Foto: Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra/reuters/Mita Harianti
Jakarta, tvrijakartanews - Indonesia dan Prancis menandatangani perjanjian mengenai pemulangan seorang warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati karena tindak pidana narkoba pada Jumat (24/01).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa, Serge Atlaoui, yang telah dipenjara di Indonesia sejak 2005, dijadwalkan kembali ke Prancis pada 4 Februari mendatang.
“Yang kita tandatangani hari ini adalah kesepakatan antara kedua pemerintah untuk memulangkan seorang warga negara Prancis bernama, Serge Atlaoui, yang telah dijatuhi hukuman mati namun hingga saat ini belum dieksekusi dan orang tersebut telah ditawan selama 20 tahun sejak tahun 2005 hingga sekarang tahun 2025. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak mengeksekusi tahanan tersebut dan setuju untuk memindahkannya ke Prancis dan pemerintah Prancis pun menyetujuinya," dalam konferensi pers di Jakarta.
Atlaoui dijatuhi hukuman mati karena menjadi seorang ahli kimia di sebuah pabrik ekstasi di ibu kota Jakarta yang mampu memproduksi 100 kg (220,46 pon) pil ilegal setiap minggu. Ia telah lama mempertahankan ketidakbersalahannya, dengan mengatakan bahwa ia mengira ia bekerja di sebuah pabrik akrilik.
Pada tahun 2015, Atlaoui hendak dieksekusi bersama tujuh tahanan asing lainnya, tetapi mendapat penangguhan hukuman pada menit-menit terakhir. Pengadilan Indonesia kemudian menolak bandingnya terhadap hukuman mati, sehingga dia tidak punya pilihan hukum lain.
Prancis telah menyetujui beberapa persyaratan yang diajukan Indonesia, kata Yusril sebelumnya, termasuk menghormati putusan pengadilan Indonesia atas Atlaoui.
"Menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk mengantarkan yang bersangkutan ke bandara untuk masuk ke dalam pesawat dan yang bersangkutan akan dijemput oleh aparat keamanan dari pemerintah Prancis hingga kembali ke negaranya," sambung Menko Kumham Imipas tersebut.