
Paulus Tannos, buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengapresiasi langkah otoritas Singapura dalam menangkap buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Ia menilai penangkapan ini mencerminkan penghormatan Singapura terhadap perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
"Saya melihat ini sebagai langkah yang sangat positif. Penangkapan ini menunjukkan Singapura menghormati perjanjian ekstradisi yang baru antara kedua negara. Walaupun ini merupakan kasus pertama, saya pikir ini sangat bagus," kata Yudi saat dihubungi, Senin (27/1/2025).
Ia menekankan pentingnya kerja cepat dari KPK dan pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan masa penahanan awal selama 45 hari di Singapura.
"KPK harus segera bergerak untuk memulangkan Paulus Tannos sebelum masa penahanan habis. Saat ini, kerja sama antarlembaga seperti kejaksaan, kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Singapura sangat penting," jelas Yudi.
Menurutnya, peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi e-KTP sangat krusial dan memiliki dampak besar dalam pengungkapan akar kasus ini. Namun, ia mengingatkan bahwa proses ekstradisi tidak akan mudah karena harus melalui pengadilan di Singapura.
"Pihak Paulus Tannos pasti akan berupaya menggagalkan ekstradisi dengan berbagai alasan, seperti status kewarganegaraan atau isu keselamatan pribadi. Namun, saya kira hal itu bisa dibantah karena yang bersangkutan masih WNI saat tindak pidana dilakukan, dan Indonesia berkewajiban menjamin keselamatan siapa pun yang berada di bawah penegakan hukum," ujarnya.
Yudi optimistis bahwa pemerintah Indonesia mampu meyakinkan pengadilan Singapura untuk mengabulkan ekstradisi. Ia juga memuji analisis matang Singapura sebelum melakukan penangkapan, yang menunjukkan adanya dukungan untuk Indonesia.
"Dengan penangkapan ini, setidaknya ada langkah maju dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Ini kesempatan besar bagi pemerintah dan KPK untuk memastikan dia mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus e-KTP," pungkas Yudi.

