
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto
Cilegon, tvrijakartanews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengikuti pengawasan dan pemantauan perkembangan kasus pagar laut yang berada di wilayah perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto bahwa meski saat ini persoalan polemik pemasangan pagar laut telah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan telah dibongkar secara bertahap oleh TNI Angkatan Laut, pihak Kejati Banten masih menunggu laporan dari Kejari Kabupaten Tangerang.
"Ya kita (Kejati.red) mengikuti perkembangan dan melakukan pemantauan perkembangan kasus pagar laut dari Kejari Kabupaten Tangerang," ungkapnya, Senin (27/01/2025).
Disinggung adanya dugaan mafia tanah, Siswanto menyatakan, pihaknya belum mengetahui secara detail kasus pagar laut tersebut, akan tetapi pihaknya terus memonitor dan menelusuri terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) dan belum dapat memastikan kasus pagar laut itu terindikasi tindak pidana korupsi tergantung dari alat bukti yang ditemukan.
"Kita telusuri masih telusuri dan memastikan untuk mengawasi perkembangan kasus pagar laut dan kita belum bisa memastikan kasus pagar laut itu terindikasi tindak pidana korupsi tergantung dari alat bukti yang ditemukan," jelasnya.