KPK Bersurat ke Dirjen AHU Kemenkum demi Upayakan Paulus Tannos Dihukum di Indonesia
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. (KPK.go.id).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum untuk mengupayakan proses pemulangan Paulus Tannos, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

Hal ini dilakukan lantaran KPK masih berpegang teguh terhadap status keweganegaraan Indonesia yang masih melekat pada Paulus Tannos, sehingga memungkinkan yang bersangkutan bisa diekstradisi untuk menjalani hukuman di Indonesia.

"(KPK) berpegangan dengan status WNI (Paulus Tannos), karena belum dicabut. KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

Menurut Tessa, KPK memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi persyaratan administrasi esktradisi Paulus Tannos setelah buronan kasus e-KTP itu dilakukan penahanan sementara di Singapura.

Namun, Tessa mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan Paulus Tannos bakal diterbangkan dari Singapura.

"Masih berproses. Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," kata Tessa.

"Diupayakan (pemulangan Paulus Tannos sebelum 45 hari)," tambah dia.

Diketahui, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019, dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terdapat tiga tersangka lain itu yang dijerat KPK, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Penetapan keempat orang ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP.

KPK sebelumnya mengakui kesulitan memeriksa Paulus Tannos karena sudah bermukim di Singapura. Bahkan, Paulus Tannos berganti kewarganegaraan dan identitas sehingga KPK tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP itu.

Namun atas pengajuan surat penahanan sementara, Paulus Tannos berhasil ditahan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat itu, KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri kepada Interpol Singapura yang selanjutnya diteruskan ke СРІВ. Hal inilah menjadi dasar panangkapan Paulus Tannos yang sudah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.