Kementerian PKP Dorong Pengembang Perumahan Subsidi Untuk Miliki Sertifikat Bangunan Ramah Lingkungan
EkonomiNewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Ilustrasi perumahan. (Istimewa)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pengembang perumahan bersubsidi untuk memiliki sertifikat bangunan hijau yang ramah lingkungan. Pengembang perumahan subsidi juga diingatkan untuk tetap menjaga kualitas rumah dan fasilitas yang dibangun.

"Harus tetap dijaga karena kenyamanan dari konsumen yang telah memberi rumah apalagi rumah pertama itu merupakan suatu keharusan, sehingga kenyamanan itu yang kita harapkan dapat ditemukan oleh konsumen yang telah membeli rumah subsidi," kata Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Fitrah menambahkan pembangunan rumah yang ramah lingkungan memberikan nilai tambah kenyamanan kepada para penghuninya, terutama untuk aspek kesehatan.

"Jadi para pengembang rumah subsidi yang memiliki sertifikat bangunan hijau (green building)," tuturnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah juga memberikan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dengan porsi yang lebih banyak sepanjang anggaran tersedia.

"Kami sudah anjurkan itu karena kita akan membuat peraturan bahwa selama rumah subsidi memiliki sertifikat green building maka mereka bisa mendapatkan bantuan PSU yang lebih dari 50 persen selama anggaran tersedia seperti yang selama ini dijalankan," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Program 3 Juta Rumah perlu memperhatikan pengelolaan sampah.

Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran menyatakan pelaksanaan pembangunan Program 3 Juta Rumah juga perlu memperhatikan pengelolaan sampah domestik rumah tangga.

Selain mampu membuat lingkungan hunian bersih dan sehat, pengelolaan sampah yang baik mampu meningkatkan kesejahteraan dan membangun budaya hidup yang baik.