Pemerintah Ubah Sistem PPDB Menjadi SPMB Mulai 2025, Ini Perbedaannya
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (30/1/2025), menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem sebelumnya.

"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Abdul kepada wartawan.

Perubahan di Jenjang SMP dan SMA

Dalam sistem baru ini, terdapat perubahan signifikan pada penerimaan siswa di jenjang SMP dan SMA.

1. Jenjang SMP

- Penyesuaian persentase penerimaan siswa melalui empat jalur: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

- Tujuan perubahan ini adalah untuk menciptakan sistem penerimaan yang lebih adil dan merata.

2. Jenjang SMA

- Penerimaan siswa akan dilakukan lintas kabupaten/kota, dengan penetapan kuota di tingkat provinsi.

- Hal ini berbeda dari sistem sebelumnya yang lebih banyak dikelola di tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, untuk jenjang SD, tidak ada perubahan dalam sistem penerimaan siswa.

"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," jelas Abdul.

Dukungan Pemerintah dan Kolaborasi Antar-Lembaga

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan ini telah melalui kajian sejak PPDB pertama kali diterapkan pada 2017.

Oleh karena itu, Kemendikdasmen kini tengah berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna memastikan implementasi SPMB berjalan lancar.

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," kata Abdul.

Sebagai langkah lanjutan, Kemendikdasmen rencananya akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri pada Jumat (31/1) pukul 07.00 WIB untuk membahas dukungan dari pemerintah daerah dalam penerapan sistem baru ini.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap SPMB 2025 dapat berjalan lebih baik dan memberikan kesempatan pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa di Indonesia.