
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah akan mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, bahwa SPMB akan memiliki empat jalur utama dalam proses penerimaan siswa baru.
"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Abdul kepada wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat, mengingat masih banyak yang mengira bahwa penerimaan siswa hanya bergantung pada sistem zonasi.
Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
1. Jalur Domisili
Jalur ini merupakan pengembangan dari sistem zonasi yang telah diterapkan sebelumnya. Namun, dalam implementasinya, akan ada beberapa penyesuaian yang disesuaikan dengan kondisi tiap daerah.
2. Jalur Prestasi
Penerimaan melalui jalur prestasi akan mempertimbangkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," kata Abdul.
3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas serta siswa dari keluarga kurang mampu, guna memastikan akses pendidikan yang lebih inklusif.
4. Jalur Mutasi
Jalur ini diberikan bagi anak-anak yang orang tuanya dipindah tugas ke daerah tertentu, termasuk anak guru yang mengajar di sekolah tersebut.
Abdul Mu'ti menekankan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi semua kalangan.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," jelas Abdul.