Kasus Pagar Laut di Tangerang, Menteri ATR/BPN: 50 Sertifikat Tanah Dibatalkan, 8 Pegawai Disanksi
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah di sepanjang pagar laut di pesisir utara Tangerang. Dari hasil investigasi, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 bidang tanah yang terindikasi bermasalah dan menjatuhkan sanksi kepada delapan pegawai yang diduga terlibat.

"Kami temukan memang ada hak atas tanah di sepanjang pagar laut itu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar Nusron dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Menurut Nusron, total luas Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di Desa Kohod mencapai 390,798 hektare dengan 263 bidang. Sementara itu, Hak Milik (HM) yang diterbitkan berjumlah 17 bidang dengan luas 22,934 hektare.

"Setelah kami cocokkan dengan peta garis pantai, tanah yang berada di luar garis pantai tidak bisa disertifikatkan karena itu masuk dalam common property atau tanah milik bersama," jelasnya.

Ia menambahkan, sertifikat yang masuk dalam kategori common property akan dibatalkan, sementara yang berada di dalam garis pantai akan tetap berlaku jika memenuhi prosedur hukum yang benar.

Hingga saat ini, ATR/BPN telah membatalkan 50 bidang tanah dari total 263 bidang HGB dan 17 bidang HM yang bermasalah. Nusron mengatakan proses investigasi masih berlangsung dan kemungkinan jumlah sertifikat yang dibatalkan akan bertambah.

"Potensinya bisa nambah karena kami baru bekerja praktis empat hari. Kita umumkan Senin, lalu Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, kemudian libur. Selama empat hari ini kami sudah dapat 50 bidang tanah bermasalah," katanya.

Selain pembatalan, ATR/BPN juga melakukan audit investigasi terhadap penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit, kementerian merekomendasikan pencabutan lisensi terhadap Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang melakukan pengukuran tanah secara tidak sesuai prosedur.

"KJSB ini yang melakukan survei dan pengukuran, padahal survei ini harusnya dilakukan oleh petugas ATR/BPN," tegas Nusron.

Selain itu, delapan pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam kasus ini telah diberikan sanksi, termasuk pencopotan dari jabatan mereka.

"Kami tidak bisa sebut nama, hanya inisial mereka," kata Nusron.

Berikut inisial pegawai yang diberikan sanksi:

1. JS – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

2. SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

3. ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

4. WS – Ketua Panitia A

5. YS – Ketua Panitia A

6. NS – Panitia A

7. LMX – Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET

8. KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

"Inspektorat sudah memeriksa mereka dan memberikan sanksi, tinggal proses pengesahan sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya," jelas Nusron.