Balai Karantina Merak Gagalkan Penyelundupan 700 Ekor Burung Ilegal
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) Saat Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Sebanyak 700 Ekor Burung Ilegal

Cilegon, tvrijakartanews – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 700 ekor burung ilegal yang akan dilalulintaskan menuju Jakarta, Jumat (31/01/2025).

Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari mengatakan, penyelundupan ratusan ekor burung berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina.

"Ratusan ekor burung tersebut merupakan hasil tangkapan dari Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak pada hari kamis 30 Januari 2025 di Pelabuhan Penyeberangan Merak yang rencananya akan dibawa menuju Jakarta menggunakan bus penumpang dari Pulau Sumatera," katanya.

Duma menjelaskan, jenis burung yang akan diselundupkan terdiri dari jenis Trucukan 400 ekor, Jalak Kebo 100 ekor, Sogon 100 ekor dan Kerak Besi 100 ekor yang dimasukkan ke dalam 22 boks plastik putih. Pihaknya melakukan pemeriksaan administrasi, fisik dan kondisi burung untuk memastikan bahwa burung dalam keadaan sehat. Setelah dipastikan sehat, kemudian diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat-Seksi Konservasi Serang untuk dilakukan pelepas liaran ke Alam.

“BKSDA Jabar-Seksi Konservasi Serang, KSKP Merak dan Karantina Banten bersama-sama melakukan pelepas liaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang,” jelasnya.

Lebih lanjut Duma menambahkan, bahwa upaya penggagalan penyelundupan merupakan bukti sinergitas dan kerja sama Karantina Banten dengan instansi terkait serta menjadi salah satu langkah kongkrit yang dilakukan oleh Karantina Banten dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.

“Dengan pelepas liaran ratusan burung ini, diharapkan satwa tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan, dan juga dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk lebih mematuhi aturan, sehingga bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia,” pungkasnya.