Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur Paling Lambat 20 Februari, Pramono: Mau Kapan pun Monggo...
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung. (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung tak berkeberatan dengan mundurnya jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Pramono mengaku tetap tunduk dengan keputusan pemerintah pusat terkait pelantikan kepala daerah yang diundur dari 6 Februari 2025.

"Ya pokoknya saya ini sebagai pemerintah Jakarta harus tunduk, taat, patuh terhadap pada pemerintah pusat karena saya membuat Undang-Undang," kata Pramono di Ancol Jakarta Utara, Jumat (31/1/2025).

Untuk itu, eks Sekretaris Kabinet era Joko Widodo itu menyerahkan keputusan jadwal pelantikan kepala daerah ke pemerintah pusat.

"Dengan demikian ada 152 kata hubungan pemerintah pusat dan daerah itu kewenangan mengatur itu ada di pemerintah pusat, termasuk ngelantik aja dilakukan sepenuhnya kewenangan oleh pemerintah pusat. Mau kapan pun saya monggo, gitu," ucap Pramono.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian memastikan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024 diundur dari yang awalnya 6 Februari 2025. Hal ini, kata Tito, lantaran penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa pilkada baru akan selesai pada 5 Januari 2025.

Menurut Tito, mundurnya waktu pelantikan itu bisa saja dilakukan sesuai putusan Nomor 46 tahun 2024.

"Yang menyatakan bahwa pelantikan serentak hasil pilkada 27 November 2024 dilaksanakan setelah sidang sengketa selesai. Kecuali empat hal, yaitu yang putusannya pilkada ulang, pemungutan suara ulang, kemudian penghitungan suara ulang, dan terjadinya force major," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Tito menjelaskan, setelah putusan terakhir MK pada tanggal 5 Februari 2025, maka KPU memiliki waktu sekitar 3 hari untuk menetapkan pemenangnya. Setelah itu, KPU bakal menyampaikan hasil itu ke KPUD yang juga memiliki waktu maksimal 3 hari.

"Kemudian (KPUD) mengusulkan maksimal 3 hari. Kepada siapa? Kepada DPRD-nya. Nah, DPRD memiliki, sesuai undang-undang, 3 hari untuk melakukan rapat dan kemudian setelah itu memberikan, menyampaikan, usulan kepada pemerintah untuk dilantik," kata Tito.

Setelah dari DPRD, pemerintah memiliki waktu maksimal waktu 20 hari untuk untuk menyiapkan pelantikan. Dalam rentang waktu itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan banyak pihak salah satunya untuk membuat surat keputusan (SK) penetapan gubernur dan wakil gubernur definitif.

"Nah, dari situ kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari m kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari 2025 putusan MK. Artinya kira-kira tanggal 17-18-19-20 Februari (pelantikannya)," ujar Tito.

"Ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden (Prabowo) karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan presiden," pungkas Tito.