Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Dinilai Sah
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ruang sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.

"Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim," kata Djuyamto saat membacakan putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto ditolak sepenuhnya. Dengan demikian, status tersangka Hasto Kristiyanto dinyatakan sah secara hukum.

Putusan ini sejalan dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Hasto pada Jumat (10/1) melawan KPK dan teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.