Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Firli Bahuri kembali mengajukan surat pungunduran diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, Firli Bahuri sudah merevisi serta menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Seperti diketahui sebelumnya, surat pengunduruan diri Firli Bahuri tak dapat diproses lantaran ada pernyataan yang tida memenuhi persyaratan.
"Pada hari Sabtu, 23 Desember 2023, Kemensegneg telah menerima surat dari Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai ketua KPK," kata Ari yang dikutip tvrijakartanews.com, Selasa (26/12/2023).
Dalam keterangannya, Firli Bahuri merevisi terkait surat permohonan pengunduruan dirinya, Firli menghapus pernyataan Berhenti yang terdapat dalam surat sebelumnya.
"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua atau Pimpinan KPK," kata Firli dalam keterangannya, Senin (26/12/2023).
Firli berharap dengan merevisi surat permohonan pengunduran dirinya itu dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," lanjut Firli
(Achmad Basofi)