
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (13/1/2025) lalu. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa tim penasihat hukum telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK pada Senin pagi.
"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Ronny menjelaskan, bahwa permohonan tersebut diajukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait keabsahan status tersangka yang disematkan oleh KPK.
Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah atau tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto," jelas Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK.
"Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda, oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025," katanya.
Diketahui, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pagi hari ini, namun permohonan penundaan pemeriksaan diajukan seiring proses hukum yang tengah berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.
"Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim," kata Djuyamto saat membacakan putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).