Pertamina Bentuk Tim Crisis Center Untuk Evaluasi Bisnis Perusahaan
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri (Tengah) menggelar konferensi pers di Jakarta. (Tangkap layar akun YouTube PT Pertamina)

Jakarta, tvrijakartanews - PT Pertamina membentuk Tim Crisis Center untuk mengevaluasi keseluruhan bisnis perusahaan. Utamanya aspek operasional, sebagai bentuk dari komitmen memperbaiki tata kelola perusahaan.

"Kami telah membentuk Tim Crisis Center untuk mengevaluasi keseluruhan proses bisnis, terutama dari aspek operasional. Kami terus berkomitmen untuk melakukan dan memperbaiki agar supaya tata kelola Pertamina jauh lebih baik," kata Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dalam keterangannya di Grha Pertamina Jakarta, Senin (3/3/2025).

Simon menjelaskan komitmennya sebagai pimpinan tertinggi PT Pertamina (Persero) sebagai garis terdepan yang memastikan bahwa Pertamina tetap menjadi kepercayaan masyarakat Indonesia.

"Pertamina bukan hanya aset bangsa, melainkan urat nadi yang mendukung hajat hidup masyarakat Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, selama 76 tahun, Pertamina layanan energi bagi Indonesia dan akan terus berkomitmen untuk memberikan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat.

"Dalam perjalanannya, apabila terjadi beberapa tindakan yang tentunya menyakiti hati dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Indonesia, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Selain itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Modus tersebut lantas memantik kekhawatiran masyarakat akan kualitas BBM RON 92 SPBU Pertamina, dalam hal ini Pertamax.