Presiden Prabowo Bakal Umumkan Langsung Pencairan THR untuk ASN
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Presiden Prabowo Subianto. Foto Sekretariat Presiden

Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan kapan cairnya tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025. Pemerintah sebelum menyiapkan anggaran Rp 50 triliun untuk pencairan THR bagi ASN pada 2025.

"Nanti diumumkan bapak presiden, kami sedang siapkan insya Allah segera selesai," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat dikutip Rabu (5/3/2025).

Namun, Sri Mulyani belum menyampaikan kapan Prabowo bakal mengumumkan hal itu. Dia mengatakan Kemenkeu saat ini sedang menyiapkan pencairan THR itu. Dia berharap, prosesnya segera selesai.

Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” kata Haryo dalam keterangan resminya.

Haryo mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kabar pencairan THR bagi ASN dan pegawai swasta dalam konferensi pers pada pertengahan Februari lalu.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di Maret 2025," ujar Prabowo pada Februari lalu.

Keputusan pencarian THR ini diambil untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan Lebaran 2025. Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Pemberian THR bagi pekerja diatur dalam regulasi pemerintah. Aturan itu mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi ASN, THR diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah, sementara pegawai swasta mendapatkannya dari perusahaan masing-masing.