Komisi I DPR Dorong Pembentukan UU Keamanan Laut untuk Bakamla
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mendorong pembentukan Undang-Undang Keamanan Laut agar Badan Keamanan Laut atau Bakamla dapat menjadi coast guard. Menurut dia, Bakamla tidak cukup dipayungi dengan Peraturan Presiden saja untuk menjadi coast guard, tetapi undang-undang tersendiri.

“Tidak cukup dengan Perpres. Tapi harus dengan undang-undang,” kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR di Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (5/3/2025).

Legislator Fraksi PDIP ini mengatakan RUU Keamanan Laut penting untuk disahkan. Saat ini, Komisi I DPR RI baru saja menyiapkan panitia kerja untuk membahas revisi undang-undang tersebut, termasuk membuka peluang memberikan kewenangan penyidikan kepada Bakamla.

“Hal yang memang urgent itu begini. Di laut itu ada belasan lembaga dan pemerintahan yang kemudian macam-macam,” kata Hasanuddin.

“Kalau Anda ditangkap di laut, itu nanti semua turun. Polairud turun, KKP turun, kemudian Bakamla turun, Angkatan Laut turun. Nah, itu perlu ditertibkan di dalam itu.”

Hasanuddin mengatakan Bakamla memang membutuhkan kewenangan penyidikan, tetapi hal itu perlu dibahas lebih jauh. Ia mengatakan stakeholder perlu membahas apakah Bakamla sebagai agen tunggal penegakan hukum di laut atau bersama-bersama dengan institusi lain.

“Kita perlu pertimbangkan nanti. Sama-sama diskusi mana yang paling cocok. Kan banyak model," ujarnya.

Dalam rapat dengan Komisi I sebelumnya, Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah meminta DPR segera membahas RUU Keamanan Laut. Regulasi itu, kata dia, bisa mendorong peningkatan kapasitas lembaganya dalam menjaga teritorial perairan Indonesia.

“Kita harus segera membentuk UU Keamanan Laut sehingga sistem keamanan laut Indonesia menjadi komprehensif, berkelanjutan, dan adaptif,” kata Irvansyah.

Menurut Irvan, perjalanan pengusulan RUU Keamanan Laut sudah bergulir sejak 2015. Saat itu, kata dia, RUU Keamanan Laut sudah masuk program legislasi nasional atau prolegnas 2015-2019. Pada 2016, DPR menggelar sekitar 15 kali rapat untuk membahas rancangan aturan tersebut mulai dari pembentukan tim hingga penyusunan naskah akademik.

"Sepanjang 2017-2018 Bakamla terus berkomunikasi untuk mendorong RUU Keamanan Laut," kata dia.

Sejak saat itu pembahasan mengenai hal tersebut juga terus berlanjut meski tidak kunjung menemukan titik terang. Irvansyah juga berharap RUU Keamanan Laut bisa menambah kewenangan lembaganya agar bisa melakukan penyidikan dalam permasalahan di laut. Menurut dia, RUU tersebut bisa memperjelas penegakan hukum di laut.

“Ke depan ini Bakamla bisa menjadi coast guard-nya Indonesia dengan punya kewenangan penyidikan,” ujar Irvan.