Kejagung Siap Dampingi Pemprov DKI dalam Pembangunan Jakarta
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kejagung Siap Dampingi Pemprov DKI dalam Pembangunan Jakarta. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam berbagai kegiatan pembangunan ke depan.

Kerja sama ini diresmikan setelah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerima kunjungan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Wakil Gubernur, Rano Karno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025) pagi.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya sebatas silaturahmi, tetapi juga membahas permintaan pendampingan hukum guna memastikan pembangunan Jakarta berjalan sesuai dengan aturan.

"Beliau meminta kepada Kejaksaan untuk pendampingan-pendampingan agar di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, khususnya Jakarta, tidak ada hal-hal yang akan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan," kata Burhanuddin dalam keterangannya kepada wartawan.

Sementara itu, Pramono menegaskan bahwa permintaan pendampingan hukum ini berangkat dari posisi strategis Jakarta sebagai pusat perekonomian global sekaligus episentrum ekonomi Indonesia.

Menurutnya, Jakarta berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pendampingan hukum diperlukan agar tidak ada celah bagi kecurangan.

Pramono juga menyoroti besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang mencapai lebih dari Rp91 triliun. Dengan besarnya anggaran tersebut, ia menekankan pentingnya pengawasan hukum guna memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

"APBD-nya lebih dari Rp91 triliun. Tentunya, kami memerlukan pendampingan supaya di dalam keputusan yang di kemudian hari tidak ada ruang, lubang bagi siapa pun yang ingin memanfaatkan itu," tegas Pramono.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan audit untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang baik.

Meskipun Kejagung siap memberikan pendampingan, Pramono menegaskan bahwa kewenangan penuh tetap berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.

"Pendampingan ini bukan bersifat seperti yang dulu-dulu. Keleluasaan tetap diberikan ke Pemerintah Jakarta. Akan tetapi, hal yang menyangkut aspek hukum kami akan selalu berkonsultasi dengan kejaksaan," jelasnya.