
Foto : Dokumentasi Humas Polres Metro Tangerang Kota. Pos Pantau untuk mengantisipasi gangguan kamtibnas selama bulan puasa.
Tangerang, tvrijakartanews - Aksi perang sarung dan tawuran rawan terjadi saat bulan Ramadan. Meskipun polisi sudah membuat aturan tegas mengenai hal tersebut, namun masih ditemui adanya remaja yang berniat untuk saling unjuk keberanian. Mengantisipasi hal tersebut, Polres Metro Tangerang Kota pun mendirikan 23 pos pantau tersebar di seluruh wilayah hukum polsek jajaran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga menyebut, Pos Pantau Ramadhan 1446 H, juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan atau kriminalitas yang terjadi seperti curanmor, pencurian rumah kosong (rumsong) dan aksi begal.
"Total keseluruhan pos pantau yang didirikan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota itu sebanyak 23 pos pantau," jelas Kapolres, Senin (10/3/2025).
Pengawasan melalui pos pantau ini bekerja sama dengan berbagai pihak seperti TNI, Satpol PP dan Dishub Kota Tangerang, jajaran samping seperti Senkom dan Pokdarkamtibmas termasuk melibatkan perwakilan RT dan RW yang sangat mendukung pelaksanaan pos pantau di wilayah.
"Adapun pos pantau yang didirikan di titik-titik rawan aksi kejahatan. Keberadaannya efektif mencegah gangguan Kamtibmas, khususnya Tawuran, Curanmor maupun kriminalitas lainnya yang berpotensi timbul dengan meningkatnya aktivitas masyarakat selama di Bulan Ramadhan," ujar Zain.
Setiap pos pantau dijaga oleh 5 Personel gabungan, adapun penyebaran pos pantau yaitu 1 titik di Tangerang, 2 titik di Batuceper, 3 titik di Ciledug, 3 titik di Jatiuwung, 1 titik di Cipondoh, 1 titik di Benda, 3 titik di Polsek Neglasari, 2 titik di Karawaci, 2 Titik di Pinang, 2 titik di Sepatan, 1 Titik di Pakuhaji dan 2 titik di Teluknaga.

