Timnas AMIN Kecewa Jubir Ditangkap Saat Sedang Aktif Mengkampanyekan Anies
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Suasana konferensi pers Tim Hukum Nasional AMIN di Menteng, Jakarta Pusat. Foto: M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin mengaku kecewa dengan sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang melakukan penangkapan terhadap juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Kekecewaan ini muncul lantaran Indra ditangkap saat sedang aktif menenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

"Kami sayangkan, kenapa penangkapannya di saat dia (Indra) sedang aktif-aktifnya di Timnas. Dan nanti silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Ari menjelaskan pihaknya siap memberi pendampingan hukum untuk Indra. Ia juga menyebut Indra sangat kooperatif dan kasus yang menjeratnya dinilai bukan kasus besar.

"Tapi kami jelas melakukan pendampingan hukum dan menyayangkan penangkapan tersebut. Karena selama ini beliau kooperatif dan kasusnya juga bukan kasus yang spektakuler seperti yang kita ketahui di kasus-kasus penggelapan pajak lainnya," kata Ari.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menyatakan telah menahan Indra. Politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas AMIN itu ditahan karena diduga terlibat penggelapan pajak.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra.

Selain Indra, Kejari juga menahan seorang tersangka lainnya yang bernama Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Mahfudin menjelaskan Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.​​​​​​

Penangguhan Penahanan

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum AMIN, Aziz Yanuar menyebut kliennya dituduh terlibat penggelapan dana yang dilakukan sebuah perusahaan. Namun, Aziz membantah jika politikus Partai NasDem itu menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

"Perusahaan yang diduga gelapkan pajak. Namun di perusahaan itu tidak ada nama dia (Indra), baik sebagai pengurus maupun sebagai pemegang saham," kata Aziz.

Oleh sebab itu, Aziz mengaku heran Kejaksaan Tinggi DKI tetap melakukan penahanan terhadap Indra di Rutan Cipinang, Jakarta Timur meski namanya tidak ada dalam daftar pengurus atau pemegang saham perusahaan. Ia menduga penangkapan ini sarat akan kepentingan politik karena terjadi di tengah masa kampanye Pemilu 2024.

Sebagai tindak lanjut, Aziz menyatakan pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra. "Besok rencananya diajukan permohonan penangguhan," kata Aziz.

Berdasarkan data dari laman resmi KPU, pria bernama lengkap Nurindra Charismiadji merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem di Pemilu 2024. Dia bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.

(M Julnis Firmansyah)